Dana Desa Karangrejo Tahun 2026
Senin, 19 Januari 2026
KARANGREJO - Pemerintah Pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, serta memastikan tata kelola anggaran yang transparan.
Pada tahun 2026, Dana Desa Desa Karangrejo diprioritaskan pada beberapa bidang utama, yaitu BLT-DD, Kemiskinan Estrim, Ketahanan Pangan, Kesehatan/Penanganan Stunting, Pendidikan Siswa kurang mampu, Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Digitalisasi Desa, Penguatan Desa Tahan Iklim, Penguatan Potensi Desa.
Prioritas Dana Desa 2026 dirancang untuk mempercepat dampak pembangunan di tingkat akar rumput, dengan fokus pada manusia (penanganan kemiskinan dan kesehatan), ketahanan (pangan, iklim, ekonomi), dan infrastruktur (fisik dan digital). Kunci keberhasilannya terletak pada kemampuan pemerintah desa untuk menerjemahkan prioritas nasional ini menjadi program yang kontekstual, didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan yang efektif.