Struktur Pemerintahan

Struktur Pemerintahan Desa Karangrejo

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kepala Desa

1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat

3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (2) diatas

Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

d. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Sekretaris Desa

(1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

(2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat desa lainnya.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (2) diatas,

Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

a. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

b. Melaksanakan urusan umum meliputi penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

c. Melaksanakan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

d. Melaksanakan urusan perencanaan meliputi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada poin (3) diatas, uraian tugas Sekretaris Desa meliputi sebagai berikut:

a. Mengkoordinasikan penyusunan rumusan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa

b. Menyusun rancangan produk hukum desa

c. Mengundangkan produk hukum desa (Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa)

d. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

e. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya

f. Menyelenggarakan tugas kesekretariatan desa

g. Memberikan pelayanan administrasi

h. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan aset desa dan mengelola administrasi Aparatur Pemerintah Desa

i. Mengumumkan/menyebarluaskan informasi dan produk hukum desa kepada masyarakat

j. Melaksanakan urusan rumah tangga, perawatan sarana dan prasarana fisik Pemerintah Desa

k. Mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi Perangkat Desa

l. Mengkoordinasikan pelaksanaan musyawarah desa; dan

m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kaur Umum dan Perencanaan

Kepala Umum dan Perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,inventarisasi, perjalanan dinas, mengkoordinir urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan dengan uraian tugas pelayanan umum dengan uraian tugas sebagai berikut :

1. Melakukan administrasi surat masuk dan surat keluar;

2. Melaksanakan pencatatan dan menginventarisasi asset Desa;

3. Melakukan penataan arsip Desa;

4. Melaksanakan administrasi aparatur pemerintahan desa;

5. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;

6. Melaksanakan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

7. Melaksanakan administrasi perjalanan dinas;

8. Mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lainlain kegiatan Pemerintah Desa.

9. Fasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa;

10. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;

11. Menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;

12. Menyiapkan bahan musyawarah perencanaan pembangunan Desa;

13. Mengelola arsip perencanaan pembangunan;

14. Pengendalian, monitoring dan evaluasi program;

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kaur Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan kepala Desa, perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya dengan uraian tugas sebagai berikut :

1. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBDesa, perubahan APBDesa dan laporan realisasi APBDesa;

2. Mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Desa;

3. Menghimpun, menganalisis, menyajikan, dan memberikan informasi data terkait keuangan Desa;

4. Melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan Desa;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kasi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan Pemilu, Pilkada dan Pilkades, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil Desa dengan uraian tugas sebagai berikut :

1. Melakukan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan;

2. Pengumpulan bahan dan data penyusunan rancangan regulasi Desa;

3. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pencatatan data kependudukan dan perubahannya;

4. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pencatatan dan inventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya;

5. Merumuskan kebijakan pengembangan kerjasama desa serta pelaporan pelaksanaan kerjasama desa;

6. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu, pilkada dan pilkades;

7. Melaksanakan koordinasi, pengendalian dan pembinaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

8. Melaksanakan kegiatan pengumpulan data, pengisian dan pengelolaan profil Desa;

9. Melakukan pembinaan lembaga RT dan RW;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kasi Kesejahteraan

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna dengan uraian tugas sebagai berikut :

1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;

2. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi serta menyusun data di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat;

3. Mendorong swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;

4. Mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;

5. Melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan Desa;

6. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan Desa;

7. Meningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;

8. Melaksanakan inventarisasi Usaha Mikro;

9. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai bidang tugasnya;

10. Melaksanakan pembinaan kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kasi Pelayanan

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan dengan uraian tugas sebagai berikut :

1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta yang berkaitan dengan pelayanan, informasi dan pengaduan;

2. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

3. Melaksanakan administrasi rekomendasi dan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;

4. Menyiapkan dan menyusun Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur pelayanan di Desa;

5. Melaksanakan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pelayanan dari masyarakat;

6. Melaksanakan penyerahan dokumen kepada masyarakat pengguna layanan;

7. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan satu pintu;

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kepala Dusun

(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1) Kepala Dusun memiliki fungsi :

a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada poin (1), kepala Dusun memiliki uraian tugas :

a. Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat

b. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;

c. Mendorong peningkatan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;

d. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkankemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;

e. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

f. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bagikan Artikel :