KUNJUNGAN DPMD BANYUWANGI, DESA KARANGREJO DITUNJUK JADI DESA TEMATIK RDS
Senin, 13 Mei 2024

KARANGREJO - Kantor Desa Karangrejo menerima tamu dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut langsung dipimpin oleh Ibu Novie bersama staf, didampingi perwakilan pihak Kecamatan Blimbingsari.
Kunjungan tersebut dilakukan, karena Desa Karangrejo ditunjuk sebagai Desa Tematik RDS (Rumah Desa Sehat) yang akan launching pada tanggal 20 Mei 2024 mendatang.
Ibu Novie menyampaikan, Program Desa Tematik merupakan program Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara menyeluruh dengan tema sesuai masing-masing desanya. Dan Desa Karangrejo ditunjuk sebagai Desa Tematik RDS (Rumah Desa Sehat). Pemerintah Desa Karangrejo Bekerjasama dengan Kepala Puskesmas Badean, Bidan Desa dan Kader Kesehatan untuk melakukan Pembinaan RDS (Rumah Desa Sehat).
Definisi Rumah Desa Sehat (RDS) :
RDS adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di bidang kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.
Fungsi :
RDS mempunyai fungsi sebagai :
- Pusat informasi pelayanan sosial dasar di Desa khususnya bidang kesehatan;
- Ruang literasi kesehatan di Desa.
- Wahana komunikasi, informasi dan edukasi tentang kesehatan di Desa;
- Forum advokasi kebijakan pembangunan Desa di bidang kesehatan; dan
- Pusat pembentukan dan pengembangan kader pembangunan manusia.
Pembentukan dan Penetapan :
RDS berkedudukan di Desa, Setiap Desa di kabupaten/kota lokasi prioritas pencegahan stunting diharapkan membentuk RDS, RDS dibentuk berdasarkan hasil musyawarah Desa. Agenda musyawarah yang dimaksud adalah membahas dan menyepakati anggota RDS yang berasal dari unsur pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa, serta pengurus harian RDS. Pembentukan RDS ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.
Secara Teknis Rumah Desa Sehat (RDS) adalah :
- Sebagai pedoman bagi pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Desa dalam meningkatkan upaya preventif dan promotif kesehatan di Desa.
- Sebagai pedoman bagi para pendamping masyarakat Desa, untuk memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan RDS.
- Sebagai acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam membentuk dan mengelola RDS.
- Sebagai pedoman bagi pemerintah Desa dalam memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan RDS di Desa.
“Inti Dari Desa Tematik RDS adalah Penanggulan dan Pencegahan Stunting, dan semua permasalahan Kesehatan di Desa Karangrejo dibutuhkan satu wadah yaitu RDS (Rumah Desa Sehat) yang mana RDS itu sendiri mempunyai 5 Pilar. Desa Karangrejo berusaha mewujudkan pengelolaan sumber daya manusia utamanya di Bidang Kesehatan.” Ungkap Abdul haris, selaku Sekretaris Desa.