PROGRAM SERTIFIKASI HALAL BAGI UMKM DI DESA KARANGREJO
Rabu, 3 April 2024

KARANGREJO – Rabu, 03 April 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Karangrejo sebagai upaya memperkuat ekonomi arus bawah.
Para pelaku usaha UMKM di Desa Karangrejo mendapatkan sosialisasi sertifikasi produk halal, mereka juga langsung dapat memproses sertifikat halal dalam program sehati (sertifikat halal gratis) atau Self Declare dengan didampingi para pendamping PPH dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
Setelah sukses dengan berbagai Program sebelumnya yang meliputi pelatihan dan pendampingan kepada UMKM di Pendopo Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi, Sabtu (19/08/2023)., kini program lebih mengarah kepada kelengkapan administrasi berupa perizinan usaha dan standar jaminan pangan berupa sertifikasi halal.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Menggandeng penyedia Halal dari LSH ISNU Provinsi Jawa Timur, beliau memberikan sosialisasi kegiatan sertifikasi halal berupa syarat dan ketentuan pengajuan kepada pelaku UMKM.
Harapan kedepan semoga UMKM di desa Karangrejo semakin berkembang dan mandiri, sehingga mampu menjadi penopang utama di Desa Karangrejo.