SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN PIK REMAJA
Kamis, 10 Agustus 2023

KARANGREJO - Tidak dapat dipungkiri, perkawinan di usia dini hingga sekarang ini masih banyak terjadi di masyarakat, bahkan dari waktu ke waktu dan dari masa ke masa, perkawinan usia dini terus mengalami peningkatan, selama ini Kec. Blimbingsari masih banyak perkawinan di usia dini.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab dalam pengembangan program KB, memandang perlu untuk mendewasakan usia perkawinan di Indonesia, walaupun sebenarnya Undang-Undang Perkawinan No 16 Tahun 2019 telah membolehkan perempuan kawin di usia minimal 19 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sebab idealnya, seorang perempuan kawin pada usia minimal 21 tahun sedangkan laki-laki 25 tahun. Pertimbangannya adalah bahwa di usia tersebut pihak perempuan maupun laki-laki telah mencapai kedewasaan fisik, mental, sosial ekonomi dan spiritual.
PIK Remaja dengan program PIK-KRR yakni remaja yang tidak saja berperilaku sehat dan terhindar dari resiko Triad KRR (Seksualitas, Napza dan HIV/AIDS) tetapi juga remaja yang mau menunda usia perkawinannya hingga mencapai kedewasaan penuh, bercita-cita mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (KKBS), serta mampu menjadi contoh, model, idola, dan sumber informasi bagi teman sebayanya. Ini berarti, remaja di maksud akan mengisi masa-masa remajanya dengan kegiatan positif yang berguna sebagai bekal kelak jika sudah berkeluarga.
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN PIK-KRR :
- PIK-KRR dikembangkan dan dikelola dari, oleh dan untuk remaja
- PIK-KRR sebagai sumber informasi KRR
- Kegiatan PIK-KRR: “ramah remaja”
- PIK-KRR sbg wadah mengintegrasikan upaya penningkatan assets dan pengembangan resources
SASARAN PROGAM KKR :
- Peningkatan komitmen terhadap program KRR;
- Intensifikasi Komunikasi Perubahan Perilaku Remaja;
- Peningkatan kemitraan dan kerjasama dalam program KRR, dan
- Peningkatan akses dan kualitas pengelolaan dan pelayanan Pusat Informasi dan Konseling KRR (PIK-KRR)